KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah tahun 2024 Masehi.
Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara. Berdasarkan SK itu, besaran Zakat Fitrah bagi umat Islam yang akan membayar Zakat Fitrah ditetapkan sebesar 3 setengah liter beras kilo.
“Adapun bagi umat islam yang membayar Zakat Fitrah dengan uang, makan besaran Zakat Fitrah ditetapkan sesuai makanan pokok yaitu, Beras Super Rp61.600 jiwa, Beras Ciliwung Rp52.500 jiwa, Beras Dolog Rp 33.250 jiwa, dan Jagung Sagu Ubi sebesar Rp33.000,” jelas Bupati Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN. Eng didampingi Wabup Abuhaera, S.Sos., M.Si saat menetapkan besaran Zakat Fitrah di Aula Kantor Bupati, Kamis (21/3/2024).
Lebih lanjut, dalam SK Bupati itu juga menegaskan, bahwa penetapan Zakat Fitrah pada masing masing kelurahan ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala desa dari kelurahan setempat.
Termasuk, mekanisme pengolaan Zakat Fitrah yang diterima oleh Amil Zakat juga diatatur dalam surat keputusan tersebut.
Dimana, Amil Zakat menerima sebesar 20% dan penerima Zakat Fitrah sebesar 80%.
“Penyaluran Zakat Fitrah kepada yang berhak menerima harus diberikan 2 hari sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri oleh panitia Amil Zakat pada setiap desa dan kelurahan,” kata Bupati Ruksamin.
Bupati Ruksamin juga meminta, agar setiap Amil Zakat wajib membuat laporan tentang jumlah Zakat Fitrah yang diterima dan jumlah wajib Zakat yang menerima Zakat Fitrah.
“Laporannya ditujukan kepada Bupati Konut dengan tembusan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Konut paling lambat 30 hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” tutup Ruksamin. (SS/Edi)