KENDARI, SULTRASATU.COM – Tim Buser 77 Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap tersangka dugaan kasus penganiayaan dan pencurian. Hingga menyebabkan korbannya merenggang nyawa, Sabtu (14/5).
Penangkapan tersebut, pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2020 sekitar pukul 23.00 Wita, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/11/IV/2022/Sultra/Resta KDI/ Sek Abeli, tanggal 11 April 2022.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Akp. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H. menjelaskan, untuk tersangkanya laki laki berinisial AH (22), pekerjaan tidak ada, alamat Kelurahan Jati Mekar Kota Kendari.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga telah melakukan TP Penganiayaan yang menyebabkan mati dan pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (4) Sub Pasal Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun kurungan,” paparnya.
Lanjutnya, Tindak Pidana (TP), dilakukan dengan cara tersangka mendatangi korban bernama Muh Taufik, lalu menikam perut sebelah kanan. Kemudian tersangka meminta uang kepada korban, lalu tersangka meninggalkan korban.
“Kronologisnya, pada hari Senin Tanggal 11 April 2022 sekitar jam 00.30 Wita, Muh Taufik bersama dengan tiga orang temannya, sementara duduk di tengah jembatan Bahteramas. Lalu datang sekelompok orang menggunakan sepeda motor mendatangi korban, serta tiga orang temannya dan pelaku langsung menikam korban pada bagian perut sebelah kanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Fitrayadi, dan setelah itu pelaku beserta berapa orang temannya langsung meminta uang kepada korban dan tiga orang temannya. Setelah mendapatkan uang dari korban dan tiga orang temannya, pelaku bersama dengan kelompoknya langsung meninggalkan tempat TKP.
“Selanjutnya korban dibawa oleh temannya ke Puskemas Abeli, namum pihak Puskesmas tidak mampu menangani korban, sehingga korban di rujuk ke RS Kota Kendari, akan tetapi korban sudah tidak tertolong dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” terangnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Konsel ini menambahkan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka, untuk dilakukan penangkapan.
“Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara Sultra. Tersangka kini diamankan di Polresta Kendari untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Reporter Edi
Editor :Udin