JAKARTA,SULTRASATU. COM – Menindaklanjuti Laporan Polisi No: LP/186/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana umroh ratusan calon jamaah umroh di Aceh Utara, yang mandek di Bareskrim Mabes Polri, Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) mengirimkan surat ‘Pengaduan Masyarakat’ kepada Karo Wassidik Mabes Polri. Surat dumas tertanggal 21 Februari 2022, dengan No. 06/PPWI-Nasional/PM/II-2022, itu ditujukan langsung kepada Brigjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K, M.Si.
Dalam surat tersebut, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., dan Sekretaris Jenderal PPWI Fachrul Razi, S.I.P., M.I P., menyampaikan bahwa dalam kasus ini, pelapor Abdul Manan, S.Pd., setelah menerima SP2HP ke-2 pada tahun 2018 lalu, hingga surat ini dikirim belum ada tindaklanjut terkait penanganannya. Mabes Polri juga tidak memberikan informasi terhadap LP tersebut.
Menurut Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012, seharusnya dalam program Kapolri menuju Polri Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan (Presisi), penyidik semestinya melayani masyarakat secara maksimal dalam melakukan penegakan hukum yang berkeadilan dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
“Kami memahami sepenuhnya dan menghormati tugas dan kewajiban penyidik yang terdapat dalam Pasal 7 KUHAP, yang di dalam UU Kepolisian No. 28 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan,” terang Wilson.
Alumni pasca sarjana di beberapa Universitas bergengsi di Eropa tersebut berharap agar Karo Wassidik dapat mengawasi penyidikan terhadap LP Sdr. Abdul Manan selaku koordinator para korban penipuan dana umroh senilai sekitar 3 miliar yang ditangani oleh AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K , M.H. Berselang dua bulan setelah pengiriman surat pengaduan tersebut diterima Karo Wassidik, Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri (Dirtipidum Bareskrim Polri) segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor tertanggal 19 April 2022.
Berdasarkan SP2HP terbaru itu, Kasubdit IV/Poldok, Kombes Pol Boy Randu Simajuntak, S.I.K., M.Si., selaku penyidik menyampaikan bahwa LP tersebut tertunda dikarenakan penyelidik sebelumnya yang menangani perkara terkait telah berpindah tugas di tempat baru. “Penyelidik sebelumnya, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H., yang menangani perkara tersebut telah berpindah tugas, sehingga penanganan atas kasus ini dilanjutkan oleh penyelidik baru, Kompol Saifullah, S.I.K., sesuai Surat Perintah Tugas No. SP.Gas/443/II/2022/Dirtipidum, tanggal 25 Februari 2022, untuk menindaklanjuti perkara dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP yang dilakukan oleh terlapor yang berdomisili di Medan dengan inisial Hj. NL,” jelas Boy.
Lanjutnya, penyelidik akan segera melakukan pemanggilan kepada para saksi maupun para pihak yang terkait untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. “Penyelidik lanjutan, Kompol Saifullah, S.I.K., akan melakukan pemanggilan kepada saksi dan para pihak terkait untuk didengarkan keterangannya,” paparnya.
Dalam waktu bersamaan, pelapor Abdul Manan menerima surat undangan interview dari Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, yang dilakukan pada Selasa (26/4/22), bertempat di Gedung Bareskrim Polri Lantai 4 Ruang Subdit IV/Poldok, Jalan Trunojaya 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (TIM/Red)