Opini

‎Sengketa Hak Milik Bukan Kejahatan: Meninjau Batas Perdata dan Pidana dalam Kasus Ruksamin

Redaksi
15
×

‎Sengketa Hak Milik Bukan Kejahatan: Meninjau Batas Perdata dan Pidana dalam Kasus Ruksamin

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum sekaligus Pengurus IKA Smanwa, Sukri Tahir

KONAWE, SULTRASATU.COM — Penanganan perkara yang melibatkan dugaan tindak pidana di tengah proses sengketa perdata kerap memicu polemik di masyarakat. Salah satu yang menyita perhatian publik adalah dinamika hukum yang tengah dialami Ruksamin terkait dugaan pencurian dan pengrusakan mesin crusher.

‎Praktisi Hukum sekaligus Pengurus IKA Smanwa, Sukri Tahir, memberikan tinjauan yuridis mendalam terkait batas tegas antara sengketa kepemilikan (perdata) dan tindak kejahatan (pidana).

‎Secara aturan yuridis, proses pidana dan perdata atas satu peristiwa yang sama memang dimungkinkan berjalan beriringan.

Jalur Pidana, berfokus menilai ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan umum (seperti Pasal 476 KUHP tentang pencurian atau Pasal 521 KUHP tentang pengrusakan). Sedangkan Jalur Perdata menilai hak kepemilikan sah atas suatu barang serta perbuatan melawan hukum antarpihak pribadi.

‎Meski keduanya berdiri mandiri, Sukri menekankan adanya catatan krusial. Jika status kepemilikan barang belum jelas, unsur “mencuri milik orang lain” menjadi belum pasti secara hukum.

‎”Inti dari tindak pidana pencurian adalah mengambil barang milik orang lain. Jika status kepemilikannya sendiri masih diuji di pengadilan perdata, dasar tuduhan pencurian itu bisa gugur,” jelas Sukri.

Proses gugatan perdata mengenai kepemilikan mesin crusher tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dan memasuki tahap pembuktian. Hal inilah yang memicu pertanyaan tim hukum terkait langkah kepolisian yang dinilai terlalu cepat menetapkan tersangka.

‎Jika nantinya majelis hakim perdata memutuskan bahwa mesin tersebut adalah milik sah Ruksamin, maka dugaan pidana pencurian secara otomatis kehilangan pijakan hukum.

‎Terkait jalannya persidangan, PN Unaaha memiliki dua opsi, tetap melanjutkan sidang perdata bersamaan dengan proses pidana atau menunda sementara gugatan perdata hingga ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (prejudicieel geschil).

Sukri juga menguraikan skenario hukum terkait pihak yang melakukan pengambilan mesin di lapangan atas perintah Ruksamin. Menurutnya, jika tindakan tersebut dilakukan atas keyakinan penuh bahwa barang itu adalah milik Ruksamin, maka unsur perbuatan melawan hukum dan niat jahat (mens rea) gugur demi hukum.

<span;>‎Ia menegaskan kembali bahwa status tersangka bukan berarti seseorang pasti bersalah. Penetapan tersangka hanya menandakan penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti awal. Keputusan akhir mengenai bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya berada di tangan hakim melalui persidangan yang terbuka.

‎”Jika kelak putusan perdata menyatakan mesin itu milik Ruksamin, pihak penyidik maupun kejaksaan wajib mempertimbangkan fakta tersebut. Kasus pidana bisa dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur melawan hukum,”* tambahnya.

‎Masyarakat diimbau untuk tidak cepat menghakimi seseorang yang baru berstatus tersangka. Presumsi negatif yang berkembang liar di publik tidak hanya merugikan harkat dan martabat individu yang bersangkutan, tetapi juga merusak citra penegakan hukum secara umum.

‎Sukri memberikan tiga poin catatan penting bagi penegakan hukum yang adil:

‎1. Polisi berhak memproses laporan pidana, namun tidak boleh menggeser sengketa perdata murni menjadi tindak pidana tanpa bukti kuat adanya niat jahat atau kekerasan.

BACA JUGA:  Dituduh Gunakan Ijazah Palsu, Kades Polora Indah Bakal Tempuh Jalur Hukum

‎2. Tim hukum wajib menyodorkan fakta-fakta persidangan perdata yang sedang berlangsung kepada penyidik agar tidak terjadi kekeliruan penilaian terhadap objek barang.

‎3. Masyarakat harus mengawal agar jalur pidana tidak dimanfaatkan untuk memenangkan sengketa pribadi, dan sebaliknya, sengketa pribadi tidak dijadikan tameng untuk menutupi kejahatan.

“Mari kita amati proses hukum ini secara objektif dan berimbang. Jangan biarkan emosi atau kabar sepihak mendahului keadilan sejati. Asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi kiblat utama penegakan hukum di negara kita,” tutup Sukri Tahir, (Edy)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow