KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melibatkan unsur eksternal dalam kegiatan penyusunan SP (Standar Pelayanan ) tentang pelayanan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Unsur eksternal yang dimaksud adalah masyarakat pengguna layanan, ahli, praktisi, akademis, instansi terkait, organisasi masyarakat sipil dan Media massa yang ada di Konsel.
Kasat Lantas, IPTU Abdul Azis Husein menyampaikan bahwa Penyusunan SP dengan melibatkan unsur eksternal dan instansi terkait yang dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan SIM sebagai syarat mengemudikan kendaraan bermotor.
“Penyusunan SP yang melibatkan unsur Eksternal ini dengan harapan dapat mempermudah pelayanan bagi pemohon SIM dengan tetap melalui prosedur yang berlaku dalam pembuatan SIM ” terang Abdul Azis Husein.
Sementara, Kasat Intelkam Polres Konsel IPTU Rio Pratama Hidayat mengungkapkan, untuk mempermudah pembuatan SKCK, pemohon dapat dilakukan pengisian data diri dari rumah dan pengiriman persyaratan dilakukan menggunakan aplikasi WhatsApp.
“Ke depan, Sat Intelkam Polres Konsel dalam pembuatan SKCK kepada pemohon dapat dilakukan di rumah dari mulai pengisian data diri dan segala persyaratan SKCK dikirim melalui WhatsApp” jelasnya. (PR)