Daerah

Polres Konsel Libatkan Unsur Eksternal Dalam Pembuatan Standar Pelayanan

Avatar
2746
×

Polres Konsel Libatkan Unsur Eksternal Dalam Pembuatan Standar Pelayanan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Polres Konsel beserta anggota dan pihak eksternal melakukan penyusunan standar pelayanan, Jumat (5/8).

KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melibatkan unsur eksternal dalam kegiatan penyusunan SP (Standar Pelayanan ) tentang pelayanan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Unsur eksternal yang dimaksud adalah masyarakat pengguna layanan, ahli, praktisi, akademis, instansi terkait, organisasi masyarakat sipil dan Media massa yang ada di Konsel.

BACA JUGA:  Reses di Lainea Hj.Nurlin Surunuddin Perjuangkan Guru Agama dan Infrastruktur Jalan.

Kasat Lantas, IPTU Abdul Azis Husein menyampaikan bahwa Penyusunan SP dengan melibatkan unsur eksternal dan instansi terkait yang dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan SIM sebagai syarat mengemudikan kendaraan bermotor.

Bingkai Dispar

Bingkai ekoran dikbud bkad scaled

Ketgam: Polres Konsel beserta anggota dan pihak eksternal melakukan penyusunan standar pelayanan, Jumat (5/8).

“Penyusunan SP yang melibatkan unsur Eksternal ini dengan harapan dapat mempermudah pelayanan bagi pemohon SIM dengan tetap melalui prosedur yang berlaku dalam pembuatan SIM ” terang Abdul Azis Husein.

Sementara, Kasat Intelkam Polres Konsel IPTU Rio Pratama Hidayat mengungkapkan, untuk mempermudah pembuatan SKCK, pemohon dapat dilakukan pengisian data diri dari rumah dan pengiriman persyaratan dilakukan menggunakan aplikasi WhatsApp.

“Ke depan, Sat Intelkam Polres Konsel dalam pembuatan SKCK kepada pemohon dapat dilakukan di rumah dari mulai pengisian data diri dan segala persyaratan SKCK dikirim melalui WhatsApp” jelasnya. (PR)