Hukrim

Polda Sultra Musnahkan 4,3 Kilo Sabu-Sabu dan 2,8 Kilo Ganja

Redaksi Sultrasatu
175
×

Polda Sultra Musnahkan 4,3 Kilo Sabu-Sabu dan 2,8 Kilo Ganja

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti di Mapolda Sultra.

KENDARI, SULTRASATU- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram dan 2,8 kilogram ganja.

Bertempat di Lapangan Mapolda Sultra, Kamis (27/6), pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan April hingga Juni 2024 ini dilakukan menggunakan mesin incenerator.

  dprd konut pelantikan kapolres

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sultra Brigadir Jenderal Polisi (Brigjenpol) Amur Chandra Juli Buana mengatakan kegiatan pemusnahan tersebut adalah bukti dari capaian dan kinerja yang baik.

BACA JUGA:  Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka TPPU Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo

Dimana, barang haram tersebut disita dari hasil pengungkapan 4 kasus dan 4 tersangka dari personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polresta Kendari.

“Barang bukti sabu yang akan dimusnahkan yakni 4.375,0047 gram dan ganja sebanyak 2.890 gram, ” terang Amur.

“Saya ucapkan apresiasi dan terimakasih kepada personel Ditresnarkoba dan sat resnarkoba polres kendari atas prestasi dan kinerja,” tambahnya.

BACA JUGA:  BNN Sultra Berhasil Amankan Ribuan Gram Shabu dan Ganja Selama Januari-April 2024

Wakapolda secara khusus, berharap pengungkapan kasus narkoba dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang.

Sebagai, komitmen Polda Sultra dalam memberantas narkoba dan mewujudkan Sultra yang bebas dari peredaran gelap narkoba.

Pemusnahan narkoba turut dihadiri oleh jajaran stakehodler diantaranya Kejati Sultra, BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Balai POM Kendari serta BNNKota Kendari. (SS/Ed)

BACA JUGA:  Sidang Wilson Lalengke di PN Sukadana Lamtim Molor, Saksi Tidak Ada dan Sidang Tunda Bikin Kecewa