Hukrim

Polda Sultra Musnahkan 4,3 Kilo Sabu-Sabu dan 2,8 Kilo Ganja

Redaksi Sultrasatu
641
×

Polda Sultra Musnahkan 4,3 Kilo Sabu-Sabu dan 2,8 Kilo Ganja

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti di Mapolda Sultra.

KENDARI, SULTRASATU- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram dan 2,8 kilogram ganja.

Bertempat di Lapangan Mapolda Sultra, Kamis (27/6), pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan April hingga Juni 2024 ini dilakukan menggunakan mesin incenerator.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sultra Brigadir Jenderal Polisi (Brigjenpol) Amur Chandra Juli Buana mengatakan kegiatan pemusnahan tersebut adalah bukti dari capaian dan kinerja yang baik.

BACA JUGA:  Dilapor atas Dugaan Penggelapan Dana, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Dirut PT Mandala Jayakarta

Dimana, barang haram tersebut disita dari hasil pengungkapan 4 kasus dan 4 tersangka dari personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polresta Kendari.

“Barang bukti sabu yang akan dimusnahkan yakni 4.375,0047 gram dan ganja sebanyak 2.890 gram, ” terang Amur.

“Saya ucapkan apresiasi dan terimakasih kepada personel Ditresnarkoba dan sat resnarkoba polres kendari atas prestasi dan kinerja,” tambahnya.

BACA JUGA:  Dua Eks Pejabat Inspektorat Konkep Dibui, Terjerat Korupsi Barang Jasa dan Honor Kegiatan Senilai Rp 1,2 Miliar

Wakapolda secara khusus, berharap pengungkapan kasus narkoba dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang.

Sebagai, komitmen Polda Sultra dalam memberantas narkoba dan mewujudkan Sultra yang bebas dari peredaran gelap narkoba.

Pemusnahan narkoba turut dihadiri oleh jajaran stakehodler diantaranya Kejati Sultra, BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Balai POM Kendari serta BNNKota Kendari. (SS/Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow