Advertorial

Perdana, Wakil Bupati Bersama Ketua DPRD Konut Safari Ramadhan di Kecamatan Langgikima

Avatar
1234
×

Perdana, Wakil Bupati Bersama Ketua DPRD Konut Safari Ramadhan di Kecamatan Langgikima

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Konut bersama Wakil Bupati Konut menyerah bantuan hibah kepada Masjid Al Iman Desa Mekar Jaya sebesar Rp 50 juta.

KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM- Wakil Bupati Konawe Utara (Konut), H. Abuhaera, S. Sos., M. Si., bersama Ketua DPRD Konut, Ikbar, SH., MH., melakukan Safari Ramadhan perdana di Kecamatan Langgikima, Senin 18 Maret 2024.

Seperti Ramadhan sebelumnya, Pemerintah Daerah Konut terus memberikan bantuan sembako kepada masyarakat. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu dan meringankan beban bagi masyarakat yang sangat membutuhkan.

Tidak hanya itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Konut juga memberikan bantuan hibah kepada beberapa masjid antara lain, Masjid Polora Indah Rp 25 juta, Masjid Al Iman Desa Mekar Jaya Rp 50 juta dan Masjid Desa Pariama Rp 25 juta rupiah.

BACA JUGA:  Peringatan HUT PGRI ke-79, Komitmen Pemda Melalui Dikbud Konut Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru 
Foto bersama Ketua DPRD Konut, Wakil Bupati Konut dan masyarakat Wiwirano usai menyerahkan bantuan hibah kepada sejumlah rumah ibadah.

Wakil bupati yang mewakili bupati dalam sambutannya kembali mengingatkan kepala desa, camat maupun aparat agar menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konut jika ada warga yang mengalami kesulitan dan kendala.

“Sampaikan kepada kami dengan terus memantau situasi di masyarakat,” ucap Wabup Konut.

Ketua DPRD Konut menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat di Wiwirano.
Safari Ramadhan Pemkab Konut di Kecamatan Wiwirano.

Safari Ramadhan Pemerintah Daerah Kabupaten Konut akan dilaksanakan hingga malam ke 20 Ramadhan atau 3 April 2024 dan dilaksanakan di Kecamatan Lasolo Kepulauan.

BACA JUGA:  Kemeriahan Pembukaan MTQ ke-XXX Tingkat Provinsi Sultra di Konut

Diketahui pula, Safari Ramadhan bentuk oleh Bupati Konawe Utara, Dr. IR. H. Ruksamin, ST, MSi, IPM, Asean., Eng melalui surat keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 191 Tahun 2024. (SS/Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow