KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan dilakukan melalui rapat bersama yang melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain Bupati Konawe Utara H. Ikbar, SH., MH, Wakil Bupati Konut H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, Sekretaris Daerah (Sekda) Konut Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para Kepala OPD Kabupaten Konawe Utara yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Konawe Utara pada Jumat, (6/2/2026).

Dalam keputusan tersebut, pemkab menetapkan beberapa kategori zakat fitrah berdasarkan jenis bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat. Untuk zakat fitrah dalam bentuk beras, ditetapkan beberapa pilihan sesuai dengan kualitas beras.
Diantaranya, beras super premium ditetapkan sebesar Rp50.000 per kilogram per jiwa, beras kepala ditetapkan sebesar Rp46.000 per kilogram per jiwa. Adapun untuk beras Bulog, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per kilogram per jiwa.
Selain beras, pemkab juga menetapkan besaran zakat fitrah bagi masyarakat yang menggunakan bahan makanan pokok lain, seperti umbi-umbian. Untuk kategori ini, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp35.000 per kilogram per jiwa.
Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH mengatakan penetapan zakat bertujuan untuk menentukan standar besaran zakat fitrah yang dapat menjadi pedoman bagi umat Islam di wilayah Konawe Utara dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Ia menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan bentuk upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Diharapkan hasil dari penetapan zakat fitrah ini dapat menjadi acuan resmi bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Konawe Utara, sehingga pelaksanaan zakat fitrah dapat berjalan lebih tertib dan seragam,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta agar pedoman yang telah disepakati bersama tersebut dapat dijadikan rujukan oleh masyarakat maupun panitia zakat di masjid-masjid dan lembaga keagamaan yang ada di Konawe Utara. Karena menurutnya, adanya standar besaran zakat fitrah yang jelas, proses pengumpulan hingga penyaluran zakat kepada para penerima yang berhak dapat dilakukan dengan lebih terarah dan tepat sasaran.
“Oleh karena itu, kami berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Konawe Utara sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para penerima,” tegasnya.
Tidak ketinggalan, H. Ikbar juga mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebagai bagian dari kewajiban umat Islam sekaligus bentuk kepedulian sosial terhadap sesama, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan menjelang perayaan Idul Fitri. (MITA)













