KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi (LACAK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan apresiasi tinggi terhadap pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal di tanah air.
Ketua DPW LSM LACAK Sultra, Suhardin, S.Kom, menilai bahwa pernyataan Presiden Prabowo merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah pusat benar-benar serius untuk menindak aktivitas tambang ilegal yang selama ini menimbulkan kerugian besar bagi negara, merusak lingkungan hidup, dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Pernyataan Presiden Prabowo Subianto patut kita dukung bersama. Aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya merusak ekosistem dan mencemari lingkungan, tetapi juga mengurangi pendapatan negara serta berpotensi menimbulkan masalah hukum. Kami berharap pernyataan ini segera ditindaklanjuti dengan aksi nyata di lapangan,” ujar Suhardin dalam keterangannya, Sabtu (16/8/2025).
Menurutnya, selama ini praktik tambang ilegal telah menjadi persoalan serius yang tak kunjung terselesaikan, khususnya di beberapa daerah penghasil tambang di Sulawesi Tenggara. Dampak negatifnya tidak hanya merusak sumber daya alam, tetapi juga menciptakan ketidakadilan ekonomi karena hasil kekayaan bumi tidak masuk ke kas negara, melainkan hanya dinikmati oleh segelintir oknum.
LSM LACAK Sultra juga mendorong aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun instansi terkait lainnya, untuk lebih tegas dalam menindak para pelaku tambang ilegal. Hal ini termasuk tindakan terhadap pihak-pihak yang membekingi kegiatan tersebut. Menurut LSM LACAK, penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu menjadi kunci keberhasilan pemberantasan tambang ilegal.
“Momentum ini jangan sampai hilang. Kita perlu melihat langkah konkret pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk benar-benar menutup ruang bagi pertambangan tanpa izin. LSM LACAK siap mengawal kebijakan ini, karena menyangkut kepentingan rakyat banyak dan kelestarian lingkungan kita,” tegas Suhardin.
Ia menambahkan, dukungan masyarakat juga sangat dibutuhkan agar agenda pemberantasan tambang ilegal tidak hanya sebatas wacana. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil diyakini akan mempercepat terciptanya tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
LSM LACAK memandang pernyataan Presiden Prabowo sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pertambangan nasional, sekaligus mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut. Jika dijalankan dengan konsisten, kebijakan ini diyakini dapat memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian alam.
Dengan adanya komitmen langsung dari kepala negara, LSM LACAK optimis praktik tambang ilegal yang merugikan rakyat dapat ditekan secara signifikan, bahkan dihapus secara bertahap. Harapan besar pun hadir agar ke depan, Indonesia dapat memiliki sektor pertambangan yang bersih, transparan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. (Ed)











