Metro Kota

Kejati Sultra Laksanakan Penerangan Hukum di Kanwil Kemenag Sultra

Avatar
2687
×

Kejati Sultra Laksanakan Penerangan Hukum di Kanwil Kemenag Sultra

Sebarkan artikel ini

KENDARI,SULTRASATU. COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan penerangan hukum di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, Kamis (6/10/2022).

Kegiatan tersebut diikuti 80 peserta diantaranya, Pejabat Administrator dan Fungsional Kanwil Kemenag Sultra, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kendari, Pejabat Pengawas dan Fungsional Kemenag Kendari, Kepala MAN dan MTsN Se- Kota Kendari dan Kepala KUA se-Kota Kendari.

BACA JUGA:  Pemdes Bakutaru Salurkan 73 KPM BLT DD Tahap IV Oktober, November Desember

Selaku narasumber pada kegiatan tersebut adalah Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan dengan materi yang sampaikan tindak pidana korupsi.

Para peserta kegiatan sangat antusias bertanya terkait materi yang telah di sampaikan oleh Bapak Asisten Intelijen Kejati Sultra.

Dalam pemaparannya, Ade Hermawan menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, pengertian korupsi, bahaya korupsi dan ancaman pidana tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Wali Kota Launching Program Dahsat Untuk Tuntaskan Stunting
Ketgam: Pose bersama usai kegiatan penerangan hukum di Kanwil Kemenag Sultra

“Semoga kegiatan penerangan hukum ke instansi pemerintah ini dapat memberi pemahaman kepada peserta tentang tindak pidana korupsi dan tidak ada yang terlibat dalam perkara korupsi,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sultra, H. Zainal Mustamin berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sultra telah mengadakan kegiatan penerangan hukum di Kantor Wilayah Kementerian Agama.

BACA JUGA:  Satpol PP Kendari Tertibkan Baliho Milik ASR

“Semoga peserta yang telah mengikuti acara ini dapat mensosialisasikan kepada pegawai yang lain dan bisa menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum serta selalu mengikuti aturan,” pungkasnya. (Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!