KENDARI,SULTRASATU. COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan penerangan hukum di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, Kamis (6/10/2022).
Kegiatan tersebut diikuti 80 peserta diantaranya, Pejabat Administrator dan Fungsional Kanwil Kemenag Sultra, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kendari, Pejabat Pengawas dan Fungsional Kemenag Kendari, Kepala MAN dan MTsN Se- Kota Kendari dan Kepala KUA se-Kota Kendari.
Selaku narasumber pada kegiatan tersebut adalah Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan dengan materi yang sampaikan tindak pidana korupsi.
Para peserta kegiatan sangat antusias bertanya terkait materi yang telah di sampaikan oleh Bapak Asisten Intelijen Kejati Sultra.
Dalam pemaparannya, Ade Hermawan menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, pengertian korupsi, bahaya korupsi dan ancaman pidana tindak pidana korupsi.
![](https://sultrasatu.com/wp-content/uploads/2022/10/WhatsApp-Image-2022-10-06-at-16.08.04.jpeg)
“Semoga kegiatan penerangan hukum ke instansi pemerintah ini dapat memberi pemahaman kepada peserta tentang tindak pidana korupsi dan tidak ada yang terlibat dalam perkara korupsi,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sultra, H. Zainal Mustamin berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sultra telah mengadakan kegiatan penerangan hukum di Kantor Wilayah Kementerian Agama.
“Semoga peserta yang telah mengikuti acara ini dapat mensosialisasikan kepada pegawai yang lain dan bisa menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum serta selalu mengikuti aturan,” pungkasnya. (Ed)