Metro KotaNews

Jurnalis Dilarang Liput Kunker DPR RI di Kendari

Redaksi 01
544
×

Jurnalis Dilarang Liput Kunker DPR RI di Kendari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

KENDARI, SULTRASATU.COM- Jurnalis di Kota Kendari Iron mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat akan meliput kunjungan kerja (kunker) Komisi XII DPR RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, dan Investasi.

Diketahui kegiatan kunker tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari pada Jum’at 21 Maret 2025.

Idul Fitri 1446 H | 2025 - Pemda Konawe Utara   Idul Fitri 1446 H | 2025 - Konawe Utara

Iron mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan saat hendak melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Dirinya dilarang meliput oleh seorang perempuan yang mengaku dari PT Antam.

“Harus ada memang izinnya. Lagian kalau mau meliput harus ada izinnya,” ujar perempuan yang memperkenalkan diri sebagai Diana.

BACA JUGA:  Kapolda Sultra Irjenpol Dwi Irianto Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres

Iron merasa heran dengan larangan tersebut, mengingat kegiatan itu merupakan agenda resmi DPR RI yang seharusnya terbuka bagi pers. Apalagi dalam acara tersebut hadir dua perusahaan besar, yakni PT Antam dan PT VDNI.

“Sebagai jurnalis, saya hanya menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi ke publik. Kenapa harus ada izin khusus? Ini kunjungan kerja wakil rakyat, bukan agenda tertutup perusahaan,” tegas Iron.

BACA JUGA:  Wali Kota Kendari Komitmen Bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Dorong Pembangunan Daerah

Belum diketahui pasti terkait kegiatan apa yang diselenggarakan di hotel tersebut, namun dari berbagai informasi, beberapa perwakilan perusahaan tambang di Bumi Anoa mengikuti kegiatan tersebut.

Tindakan pelarangan ini pun memicu pertanyaan besar: apakah ada sesuatu yang ingin ditutup-tutupi dalam pertemuan tersebut?.

Jika ini adalah forum resmi, mengapa jurnalis harus mendapatkan izin dari pihak yang bukan penyelenggara utama?

Sikap pihak yang melarang liputan dalam acara publik ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk memperoleh informasi, sebagaimana yang tertuang dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Angka (1).

BACA JUGA:  Ridwan Bae Ajak Masyarakat Muna Pilih Ihsan Taufik di Pilkada Mendatang

“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”. (*)