KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) menyetujui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021.
LKPD disetujui melalui rapat paripurna dewan dengan agenda penetapan raperda atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2021 yang di awali penyampaian pendapat akhir fraksi dewan dalam penetapan raperda, Rabu (9/8/2022).
Angota DPRD Konsel, Ramlan mewakili anggota dewan lain dari 8 fraksi, mengatakan ada beberapa catatan penting yang harus di evaluasi Pemkab Konsel. Diantaranya, realisasi anggaran pendapatan daerah, realisasi pendapatan transfer, dan realisasi total belanja daerah tahun anggaran 2021.
Realisasi PAD yang dimaksud bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
“Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 sebesar Rp 83.071.257.238 atau 128.33% dari yang di anggarkan sebesar Rp 64.734.414. Sedang target PAD yang di anggarkan tahun 2021 lebih rendah dari realisasi tahun anggaran 2020 sebesar Rp 67.654.714.638.08 atau menurun Rp 2.920. 300.245,08,” ujar Ramlan.
Sedangkan, lanjut Ramlan realisasi pendapatan transfer tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.362.627.721.664, 00 atau 104.78% dari yang dianggarkan sebesar Rp1.300.454.087.857,00.
“Adapun realisasi total belanja daerah tahun 2021 sebesar Rp981.827.764.107, 48 atau 74.33% dari yang dianggarkan sebesar Rp1.314.692.849.114,44 yang mana diantaranya belanja operasi, belanja barang dan jasa dan belanja modal,” beber Ramlan.
Selain beberapa catatan yang disebutnya, Ramlan juga meminta Pemkab Konsel untuk menindaklanjuti hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Temuan BPK Harus ditindaklanjuti secara serius. Khususnya pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam laporan keuangan pemerintah,” bebernya. (PR)