Daerah

DPW LIRA Sultra, Enam Tahun Beroperasi Dikemanakan Pajak PT Tiran Indonesia?

Avatar
1363
×

DPW LIRA Sultra, Enam Tahun Beroperasi Dikemanakan Pajak PT Tiran Indonesia?

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM – Dewan Pengurus Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra), sorot aktivitas PT Tiran Indonesia yang sudah berjalan 6 Tahun Lamanya. Ironisnya, pajak tahun sebelumnya tidak ditahu dikemanakan.

Gubernur DPW LIRA Sultra, Karmin mengatakan bahwa dokumen izin tersus PT Tiran Indonesia itu sudah lengkap dan sah, bahkan sudah beroperasi sejak 6 tahun yg lalu, dan itu diakui oleh Bupati Konawe Utara di media sosial beberapa hari lalu. Senin, 9/5/2022

BACA JUGA:  Pelantikan 63 Kepsek di Konut Dibatalkan Sementara, Ini Alasannya! 

“Namun yang menjadi pertanyaannya dan ini sangat menarik bagi kami untuk di jawab langsung oleh Bupati Konawe Utara rasa Humas PT Tiran Indonesia itu. Izin tersus terbit pada tanggal 11 Februari 2022 lalu,” katanya.

Bingkai Dispar

Bingkai ekoran dikbud bkad scaled

Lanjut Gubernur LIRA, DPW LIRA Sultra menanyakan dimana pajak PT Tiran Indonesia di tahun sebelumnya. Sementara menurutnya yang ia ketahui bahwa izin tersus PT Tiran Indonesia baru saja di keluarkan.

“Setau kami, izin tersus PT Tiran Indonesia baru saja dikeluarkan. Nah yang menjadi pertanyaan kami adalah dimana pajak PT Tiran Indonesia selama beroperasi kurang lebih 6 Tahun Lamanya,” ungkapnya.

Ditambahkan Karmin, DPW LIRA Sultra meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pajak PT Tiran Indonesia.SS: (Manton)