HukrimMetro Kota

Dinilai Lambat Tangani Kasus Korupsi dan TPPU Komisaris PT LAM, Kejati Sultra Digeruduk Massa

Redaksi Sultrasatu
722
×

Dinilai Lambat Tangani Kasus Korupsi dan TPPU Komisaris PT LAM, Kejati Sultra Digeruduk Massa

Sebarkan artikel ini
Aksi demo di depan Kantor Kejati Sultra.

KENDARI, SULTRASATU.COM- Aksi unjuk rasa (unras) yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/4/2025).

Massa membakar ban, memanjat pagar, dan mendobrak gerbang berulangkali gara-gara pintu masuk di kantor tersebut ditutup rapat.

Ratusan massa hadir di Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 11.00 Wita. Sesampainya di sana, mereka melakukan orasi secara bergantian.

Massa juga membakar ban di depan gerbang yang menyebabkan gumpalan asap membumbung tinggi di udara.

Jenderal Lapangan, Muh. Ikbal, mengatakan Kejati Sultra telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

BACA JUGA:  Survei Indopol: Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat Jadi 69.35 Persen

Tiga di antaranya berasal dari PT LAM, yakni pemilik PT LAM (Windu), Direktur PT LAM (Ofan Sofian) dan pelaksana lapangan PT LAM (Glenn Ario Sudarto).

Hanya saja, kata Muh. Ikbal, ia menyayangkan langkah Kejati Sultra yang belum memberikan kepastian hukum terhadap Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin. Padahal, komisaris ini diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut, baik dalam hal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Korupsi.

BACA JUGA:  Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Wilson Lalengke: Banyak Menteri Prabowo Bermasalah

“Berdasarkan fakta persidangan, Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin telah memerintahkan dua anggotanya untuk membuka rekening yang dijadikan tempat menampung uang hasil kejahatan. Jadi, TPPU-nya masuk, korupsinya juga masuk,” katanya.

Muh. Ikbal menjelaskan, mereka telah bertemu dengan penyidik Kejati Sultra. Tetapi, tidak ada kejelasan dan mereka hanya dijanji-janji saja terkait pengembangan kasus tersebut.

“Makanya kami akan laporkan penyidiknya karena kasus ini sudah bergulir sejak 2022, tapi hanya sabar, sabar, dan sabar yang dijanjikan ke kami,” kesalnya.

BACA JUGA:  Perusahaan di Kendari Diimbau Ikuti Program Berjasa

Sementara itu, Kasi V Intelejen Kejati Sultra, Ruslan, menerangkan kasus yang menyeret nama Tan Lie Pin ini terus bergulir. Pihaknya, memastikan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan apalagi merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.

“Tan Lie Pin masih kami periksa. Intinya kasus ini dalam tahap penyidikan dan sedang berproses,” pungkasnya. (SS/ED)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow