Daerah

Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah dan Oknum Guru di Konsel Ditahan

Avatar
2843
×

Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah dan Oknum Guru di Konsel Ditahan

Sebarkan artikel ini
Ketgam:Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan saat menahan Kepala Sekolah SMA 11 Konawe Selatan inisial WS dan penyusun LPJ inisial MA.

KONAWE SELATAN l, SULTRASATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menahan Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 11 Konsel berinisial WS atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penahanan dibenarkan oleh Kepala Kejari Konawe Selatan, DR Aprillianna Purba SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konsel, Ramadan SH MH.

BACA JUGA:  Kapolsek Konda Pastikan Porseni Kecamatan Konda Berlangsung Aman dan Lancar

Aprillianna, Rabu (9/8/2022) mengatakan, penahanan WS karena diduga telah menyalahgunakan dana BOS SMA 11 Konsel sejak tahun anggaran 2019 sampai 2021.

Selain WS, lanjut Aprilliann, Kejari Konawe Selatan juga menahan inisial MA yang merupakan guru di sekolah menengah atas (SMA) 15 Konawe Selatan.

Bingkai Dispar

Bingkai ekoran dikbud bkad scaled

“Selain Kepsek SMA 11 Konsel, kita juga menahan MA seorang guru di SMA 15 yang diduga membantu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana BOS di sekolah itu (SMA 11),” ujar Aprillianna.

Aprillianna mengungkapkan, dana BOS yang disalahgunakan oleh WS merupakan dana fiktif dan mark up. Sedangkan keterlibatan MA untuk membantu WS menyusun LPJ (laporan pertanggungjawaban) dan aplikasi rencana kegiatan anggaran sekolah (Arkas) di SMA 11 Konawe Selatan.

“Akibat penyalahgunaan dana tersebut, kerugian negara dari hasil audit BPKP senilai Rp 1.299.846.036 rupiah,” jelasnya.

Atas perbuatanya, keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (PR)