Daerah

Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah dan Oknum Guru di Konsel Ditahan

Avatar
2887
×

Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah dan Oknum Guru di Konsel Ditahan

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN l, SULTRASATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menahan Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 11 Konsel berinisial WS atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penahanan dibenarkan oleh Kepala Kejari Konawe Selatan, DR Aprillianna Purba SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konsel, Ramadan SH MH.

Aprillianna, Rabu (9/8/2022) mengatakan, penahanan WS karena diduga telah menyalahgunakan dana BOS SMA 11 Konsel sejak tahun anggaran 2019 sampai 2021.

Selain WS, lanjut Aprilliann, Kejari Konawe Selatan juga menahan inisial MA yang merupakan guru di sekolah menengah atas (SMA) 15 Konawe Selatan.

“Selain Kepsek SMA 11 Konsel, kita juga menahan MA seorang guru di SMA 15 yang diduga membantu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana BOS di sekolah itu (SMA 11),” ujar Aprillianna.

BACA JUGA:  Buka Festival Konasara HUT Konut, Bupati Ruksamin: Mendukung Pengembangan Pariwisata dan UMKM

Aprillianna mengungkapkan, dana BOS yang disalahgunakan oleh WS merupakan dana fiktif dan mark up. Sedangkan keterlibatan MA untuk membantu WS menyusun LPJ (laporan pertanggungjawaban) dan aplikasi rencana kegiatan anggaran sekolah (Arkas) di SMA 11 Konawe Selatan.

“Akibat penyalahgunaan dana tersebut, kerugian negara dari hasil audit BPKP senilai Rp 1.299.846.036 rupiah,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kepala Satpol PP Minta Masyarakat untuk Amankan Ternaknya Saat Momen HUT Konut

Atas perbuatanya, keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (PR)