Politik

Delapan Paslon Kepala Daerah di Sultra Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Redaksi 01
785
×

Delapan Paslon Kepala Daerah di Sultra Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SULTRASATU.COM- Sebanyak delapan pasangan calon (paslon) kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari situs resmi MK, www.mkrr.id, pada Sabtu, 7 Desember 2024 tentang daftar permohonan perkara Pilkada serentak 2024, delapan calon kepala daerah tersebut yakni berasal dari Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Tengah.

Kemudian, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Buton, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton Selatan dan Kota Baubau.

Diketahui gugatan hasil Pilkada dapat didaftarkan ke MK paling lambat 3 hari terhitung sesudah diumumkannya penetapan hasil penghitungan suara Pilkada 2024 oleh KPU kabupaten/kota atau provinsi.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online.

Berikut daftar 8 pasangan calon kepala daerah di kabupaten/kota di Sultra yang menggugat hasil Pilkada yang telah didaftarkan di MK hingga Sabtu, 7 Desember 2024 pukul 10.13 WITa.

BACA JUGA:  KPU Sultra Bakal Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Syarat Minimal Dukungan Bacalon Perseorangan

1.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah Pemohon: La Andi-Abidin.

2.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Pemohon: Sudiro-Raup.

3.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kota Baubau
Pemohon: Nur Ari Raharja- La Ode Yasin

4.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi.
Pemohon:Hamiruddin-Muhammad Ali.

5.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan. Pemohon: Adi Jaya Putra-James Adam Mokke

BACA JUGA:  Unggul Hasil Quick Count Pilkada Konsel, Irham Kalenggo: Terima Kasih Tim Relawan dan Masyarakat

6.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Buton. Pemohon: Syaraswati-Rasyid Mangura

7.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Buton Selatan. Pemohon: Aliadi-La Ode Rusyamin.

8. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Muna.
Pemohon: La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan. (SS/ED)