News

PN Unaaha Menangkan Ruksamin Soal Sengketa Mesin Crusher, Kuasa Hukum Desak Polda Sultra Terbitkan SP3

Redaksi
26
×

PN Unaaha Menangkan Ruksamin Soal Sengketa Mesin Crusher, Kuasa Hukum Desak Polda Sultra Terbitkan SP3

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM — Status kepemilikan satu unit mesin crusher yang sempat menyeret nama Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., akhirnya menemui titik terang. Melalui putusan perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unh yang dibacakan pada Kamis (22/10/2026), Pengadilan Negeri (PN) Unaaha secara sah menyatakan bahwa mesin crusher beserta perlengkapannya adalah milik Ruksamin.
‎
‎Majelis hakim juga menilai tindakan pihak tergugat, Jalil, S.Hut., yang mengklaim objek tersebut sebagai perbuatan melawan hukum, sekaligus menolak eksepsi tergugat dan menghukumnya membayar biaya perkara.
‎
‎Menyusul putusan ini, Ketua Tim Kuasa Hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, S.H., mendesak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

BACA JUGA:  Bupati Konut Ruksamin Dianugerahi World Peace Award oleh WPO Bersama Para Tokoh Nasional dan Internasional

Pasalnya, Ruksamin sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian terhadap barang yang kini telah diputuskan pengadilan sebagai miliknya sendiri.

‎”Bagaimana mungkin klien kami ditetapkan sebagai tersangka pencurian atas barang yang berdasarkan putusan perdata dinyatakan sebagai miliknya?” tegas Dedi, Sabtu (31/10/2026).

Permohonan resmi penerbitan SP3 tersebut telah dikirimkan kepada Kapolda Sultra cq Dirkrimum pada 26 Oktober 2026, (EDY).

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow