Daerah

Kemenkum Sulsel dan YLBH-PKMI Perkuat Pembinaan Warga Binaan melalui Edukasi Hukum

Redaksi
441
×

Kemenkum Sulsel dan YLBH-PKMI Perkuat Pembinaan Warga Binaan melalui Edukasi Hukum

Sebarkan artikel ini
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Keadilan Masyarakat Indonesia (YLBH-PKMI) menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barru, Jumat (26/6/2026).

BARRU, SULTRASATU.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Keadilan Masyarakat Indonesia (YLBH-PKMI) menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barru, Jumat (26/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sipakalebbi Rutan Barru ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap perkembangan hukum nasional, sekaligus memberikan edukasi mengenai hak-hak hukum yang tetap melekat selama menjalani masa pidana.

Dalam penyuluhan tersebut, narasumber dari Kanwil Kemenkum Sulsel dan YLBH-PKMI memaparkan substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk berbagai perubahan mendasar dibandingkan aturan sebelumnya serta arah pembaruan hukum pidana nasional.

BACA JUGA:  Pjs Bupati Konut Saifuddin Kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Selain itu, peserta juga mendapat sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Materi ini menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk warga binaan yang memenuhi persyaratan, berhak memperoleh layanan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tak hanya menjelaskan hak memperoleh pendampingan hukum, narasumber juga menguraikan mekanisme pengajuan bantuan hukum serta peran lembaga bantuan hukum dalam mendampingi masyarakat selama proses hukum berlangsung.

Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Warga binaan tampak antusias mengikuti materi dan aktif mengajukan pertanyaan mengenai implementasi KUHP baru, hak-hak hukum selama menjalani masa pidana, hingga prosedur memperoleh bantuan hukum. Seluruh pertanyaan dijawab secara komprehensif oleh narasumber sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih utuh.

BACA JUGA:  Pemda Konut Gelar Workshop Pengembangan Objek Daya Tarik Wisata di Desa Wisata Ulusawah dan Laimeo

Kepala Rutan Kelas IIB Barru, Hardiman, mengatakan penyuluhan hukum merupakan bagian penting dari program pembinaan untuk membentuk warga binaan yang sadar hukum dan memahami hak serta kewajibannya sebagai warga negara.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan tidak hanya memahami berbagai perubahan dalam KUHP yang baru, tetapi juga mengetahui hak mereka untuk memperoleh bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pemahaman hukum yang baik menjadi bekal penting dalam proses pembinaan maupun ketika mereka kembali ke tengah masyarakat,” ujar Hardiman.

BACA JUGA:  Serahkan Dana Apresiasi Peserta Musik Bambu Festival Konasara, Bupati Konut Sampaikan Terima Kasih dan Permintaan Maaf

Ia menambahkan, sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel, YLBH-PKMI, dan Rutan Barru diharapkan terus berlanjut sebagai upaya meningkatkan literasi hukum warga binaan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan produktif.(Sultan)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow