AdvertorialDaerahNews

26 Tambang di Konawe Utara Disisir, Pemda Fokus Tambah PAD

Redaksi Sultrasatu
1310
×

26 Tambang di Konawe Utara Disisir, Pemda Fokus Tambah PAD

Sebarkan artikel ini
Wabup Konawe Utara saat melakukan sidak ke sejumlah perusahaan pertambangan di Konawe Utara, pada Rabu (15/10/2025).

KONAWE UTARA, SULTRASATUCOM — Pemerintah Kabupaten Konawe Utara terus memperkuat langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pertambangan yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S.Sos, bersama Tim Satuan Tugas Percepatan PAD, turun langsung melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perusahaan tambang di wilayah tersebut sejak Selasa (14/10/2025).

Wabup Konawe Utara saat melakukan sidak ke sejumlah perusahaan pertambangan di Konawe Utara, pada Rabu (15/10/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak daerah, serta mengidentifikasi potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap maksimal.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mempercepat pertumbuhan fiskal serta memastikan agar kontribusi sektor tambang benar-benar berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Konawe Utara.

“Optimalisasi PAD adalah komitmen nyata pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian ekonomi. Kami ingin memastikan bahwa seluruh potensi pajak daerah benar-benar terdata dan dipungut secara transparan,” ujar Wakil Bupati H. Abuhaera di sela-sela kunjungan, Rabu (15/10/2025).

BACA JUGA:  Bupati Irham Kalenggo Pastikan Program Konsel "Setara" Direalisasikan Bertahap dalam 100 Hari Pertama Kerja

Pada hari pertama kunjungan, Satgas Percepatan PAD bersama Wakil Bupati telah mendatangi lima perusahaan tambang, yakni:

1. PT Karyatama Konawe Utara

2. PT Bosowa Mining

3. PT Tataran Media Sejahtera

4. PT Tiran Mineral

5. PT Adhi Kartiko Pratama

Wabup Konawe Utara saat melakukan sidak ke sejumlah perusahaan pertambangan di Konawe Utara, pada Rabu (15/10/2025).

Sementara di hari kedua, rombongan menyambangi tujuh perusahaan lainnya, yaitu:

1. PT Makmur Lestari Primatama

2. PT Kembar Emas Sultra

3. PT Konawe Nikel Nusantara

4. PT Elit Karisma Utama

5. PT Unaaha Bakti Perkada

6. PT Mitra Utama Resources

7. PT Konutara Sejati

 

Secara keseluruhan, ada 26 perusahaan tambang yang dijadwalkan akan ditinjau dalam empat hari kegiatan. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi momentum untuk menata kembali sistem penerimaan daerah dari sektor pertambangan agar lebih efisien, adil, dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  APBD Konawe Utara Tahun 2025 dan Perda Penyertaan Modal ke PT Bank BPD Sultra Ditetapkan

Menurut H. Abuhaera, setiap perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah. “Kami ingin memastikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Konawe Utara memberikan manfaat nyata bagi daerah, bukan hanya bagi investor,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penerimaan PAD dari sektor pertambangan mencakup berbagai jenis pajak, antara lain:

Pajak makan dan minum,

Pajak air tanah,

Pajak tenaga listrik non-PLN,

Pajak mineral bumi non-logam,

Pajak Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan

Pajak tenaga kerja asing.

Wabup Konawe Utara saat melakukan sidak ke sejumlah perusahaan pertambangan di Konawe Utara, pada Rabu (15/10/2025).

Pendapatan dari sektor ini, kata Wabup, akan digunakan untuk memperkuat infrastruktur dasar, pelayanan publik, serta program pemberdayaan masyarakat di berbagai kecamatan.

“Kami tidak ingin ada potensi daerah yang terlewatkan. Setiap rupiah dari sektor tambang harus kembali dalam bentuk manfaat untuk masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pemdes Tombusopa Moramo Salurkan BLT Kepada 74 KPM

Kunjungan lapangan ini sekaligus menjadi bentuk transparansi dan penegasan bahwa pemerintah daerah serius dalam mengawasi aktivitas industri tambang. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan lingkungan, sekaligus memastikan tidak ada kebocoran penerimaan daerah.

“Semua kewajiban perusahaan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Jadi, kami hanya menjalankan amanat regulasi agar PAD Konawe Utara bisa meningkat secara signifikan,” tutup H. Abuhaera.

Dengan langkah konsisten seperti ini, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara berharap sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dapat terus terjalin, sehingga pembangunan ekonomi daerah berjalan berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat. (Mita)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow