AdvertorialDaerah

Pjs Bupati Konawe Utara Tekankan Netralitas ASN pada Pilkada 2024

Redaksi 01
1709
×

Pjs Bupati Konawe Utara Tekankan Netralitas ASN pada Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Pjs Bupati Konawe Utara Dra. La Ode Saifuddin, M.Si.

KONAWEUTARA, SULTRASATU.COM– Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Konawe Utara (Konut), Dra. La Ode Saifuddin, M.Si mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Dalam sosialisasi kunjungan kerja yang digelar di Kecamatan Wawolesea dan Kecamatan Lasolo, Pjs Bupati menegaskan ASN harus menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis selama masa Pilkada berlangsung.

Menurut Saifuddin, Aparatur Sipil Negara wajib menjaga netralitas dalam proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang diatur dalam Pasal 5 huruf (n) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Pemda Konut Siap Berikan Pelayanan Terbaik ke Ribuan Peserta MTQ Tingkat Sultra

“Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada bakal calon/calon Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya

Menurutnya, ASN memegang peran strategis dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.

“Netralitas ASN adalah salah satu kunci untuk menjaga kredibilitas dan kualitas demokrasi. ASN harus fokus pada tugasnya sebagai pelayan publik dan tidak boleh terlibat dalam politik partisan,” katanya dalam sambutannya.

BACA JUGA:  Pemkab Konawe Selatan Serahkan Rancangan RPJMD 2025–2029 ke DPRD, Usung Visi “Konawe Selatan SETARA”

Ia juga menegaskan akan ada sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas tersebut.

“Hukuman disiplin tingkat berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye,” tambahnya.

BACA JUGA:  Dinas PUPR Konut Target Sejumlah Proyek Fisik Rampung Tahun Ini

Selain itu, Pjs Bupati juga meminta seluruh ASN untuk tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat selama proses Pilkada berlangsung.

“Tugas utama kita adalah melayani masyarakat, dan itu tidak boleh terganggu oleh dinamika politik,” ujarnya.

“Dengan peringatan ini, diharapkan seluruh ASN di Konawe Utara dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan regulasi dan tetap menjaga integritas sebagai abdi negara,” pungkasnya.(SS/Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow