News

Dituding Bekingi Salah Satu Perusahaan Tambang Nikel, Kapolres Konsel: Itu Tidak Benar

Avatar
1241
×

Dituding Bekingi Salah Satu Perusahaan Tambang Nikel, Kapolres Konsel: Itu Tidak Benar

Sebarkan artikel ini
Ketgam Fasilitas perusahaan GMS.
Ketgam: Fasilitas perusahaan GMS.

KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – PT Gerbang Multi Sejahterah (GMS) yang beroperasi di wilayah pesisir Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ) Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ) hingga kini terus memberikan kontribusi nyata. Hal itu dapat dilihat pada eksistensi kucuran bantuan sosial secara berkelanjutan. Diantaranya adalah Ambulan Laut untuk masyarakat Laonti, Asrama Mahasiswa, Kompensasi, Bantuan sembako rutin semua warga desa se Kecamatan Laonti, hingga bantuan pembangunan rumah ibadah di wilayah Kecamatan Laonti Kabupaten Konsel.

Ketgam: Mediasi pihak kepolisian dengan warga kontra.
Ketgam: Pemerhati tambang, putra daerah Laonti Muh Roy.

Namun, seiring dengan itu, ada saja oknum tertentu yang diduga berusaha menghalang-halangi investasi perusahaan nikel di wilayah Kab. Konsel tersebut. PT GMS dituding melakukan penambangan ilegal, tidak memiliki IUP, RKAB dan dokumen lainnya. Ungkap Airin, Humas PT GMS menanggapi aksi Pergam Indonesia.

Adapun Fitnah yang disebarkan tersebut dilabeli dengan berbagai Judul hingga Menyudutkan Kapolres Konsel, di antaranya sbb :

1. Diduga Bekingi Ilegal Mining, Pergam Indonesia Desak Kapolri Copot Kapolres Konsel (buananews.id)

2.Pergam Indonesia Gelar Unjukrasa Ilegal Mining PT GMS di Konsel (insankita.com)

BACA JUGA:  Rayakan HUT ke-8, Media Siber Tegas.co Gelar Sejumlah Lomba

3.Demi terciptanya Supermasi Hukum Pergam Indonesia Lakukan Unras, Asvin Minta Mabes Polri Copot Kapolres Konsel (portalterkini.com).

Ketgam: Mediasi pihak kepolisian dengan warga kontra
Ketgam: Mediasi pihak kepolisian dengan warga kontra.

Sedangkan Faktanya, tegas dia, apa yang dikatakan lembaga Pergam Indonesia merupakan fitnah dan ujaran kebohongan.

Airin menegaskan, PT GMS merupakan perusahaan dengan kepemilikan dokumen lengkap, mulai dari IUP, RKAB, Izin tersus dan lainnya.

”PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) memiliki IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melaluai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Nomor 582/DPM-PTSP/VII/2018.

Dikeluarkan pada Tanggal 30 Juli 2018 juga telah memiliki RKAB yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan nomor  B.204/MB.04/DJB.M/2023 dikeluarkan Tanggal 15 Januari 2023,”terangnya melalui siaran pers pada Kamis ( 30/3/2023 ).

Menurut Airin, PT. Gerbang Multi Sejahterah adalah perusahaan yang tertib administrasi dan menjunjung tinggi aturan hukum dan perundang-undangan dalam melaksanakan aktivitas pertambangan.

BACA JUGA:  Silaturahmi dengan Warga di Jalan Sarungga Kemaraya, SKI Paparkan Program Jadi Wali Kota Kendari

“Kami tidak akan berani melakukan aktivitas yang melawan hukum jika tidak disertai dengan dokumen yang legal,” ujarnya.

Sementara itu saat dihubungi terpisah, Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, SH, SIK, M.Si yang namanya ikut dicatut oleh Pergam Indonesia juga membantah tegas tudingan mendukung sepihak ataupun membekingi pihak PT GMS dalam melakukan penambangan.

“Tidak ada pembekingan terhadap perusahaan di wilayah hukum Polres Konsel, apabila diketemukan ada pelanggaran hukum maka tetap akan dilakukan penindakan, untuk PT. GMS telah dilakukan penyidikan awal dan telah didapat IUP OP msh aktif, RKAB sudah ada, jetty sdh memiliki ijin tersus,” terang Winsu Wibowo, Kamis (30/3/2023).

Sementara itu salah satu Aktivis pemerhati tambang Sulawesi tenggara yang merupakan Putra Daerah berasal dari Kecamatan Laonti, Muh Roy ikut angkat bicara soal Tudingan Pergam Indonesia yang menyudutkan PT GMS tersebut. Muhamad Roy, membenarkan bahwa IUP PT. GMS itu tidak pernah dicabut sebagaimana pemberitaan yang ada.

BACA JUGA:  Bupati Konsel Buka Bimtek Penguatan BUMDesa, 87 Kades Terpilih Pilkades Serentak Tahun 2022 Jadi Peserta

“Kalau kita mencermati Amar Putusan pada Perkara 27 Tahun 2018 itu jelas bahwa yang dibatalkan itu adalah sepanjang hak milik para penggugat, artinya lahan milik 2 orang penggugat ini yang dikeluarkan dari wilayah IUP. Putusan itu tidak berarti membatalkan IUP PT. GMS secara keseluruhan. Lagian 2 bidang tanah itu kan sudah lama dikeluarkan dari IUP PT. GMS, jadi jelas tidak mempengaruhi IUP PT. GMS secara keseluruhan dan persoalan ini sebetulnya sudah lama terklarifikasi, bahkan sebelum PT. GMS melakukan kegiatan produksi,” terang Muh. Roy.

Terakhir, Beredarnya Informasi Hoax atau Fitnah yang di alamatkan kepada PT GMS, Airin (Humas PT.GMS) menegaskan jika akan melakukan langkah langkah Hukum. Namun demikian pihaknya masih memberikan waktu kepada Pergam Indonesia atau Asvin Dkk, untuk menarik pernyataan Fitnahnya atau meminta maaf, jika tidak , tentu hal tersebut akan di bawa ke ranah Hukum. (Sumber: Humas polres Konsel).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!