Nasional

Bareskrim Polri Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak 

Avatar
1495
×

Bareskrim Polri Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak 

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Konferensi Pers Dittipikor Bareskrim Polri Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak Dagang

JAKARTA, SULTRASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial PIW dan BP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Karopenmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, melalui keterangan persnya, Rabu (7/9/2022).


Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” jelas Ramadhan.

BACA JUGA:  Soal Coretan di Polres Luwu, Kapolri Sudah Instruksikan Kadiv Propam untuk Dalami

Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.

“Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif,” ujar Ramadhan.

BACA JUGA:  Semangat Kapolri ke Jajaran Brimob Jaga KTT G20: Ini Kehormatan untuk Kita

Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.

“Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1,1 miliar yang diterima suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” pungkas Ramadhan. (AR)

BACA JUGA:  Gantikan Camat Moramo, Kapolsek Moramo Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!