KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Konawe Utara, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi bidang pembangunan desa dan kawasan wilayah pedesaan tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Tapuwatu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, pada Rabu, 15 Februari 2026.
Dalam sambutannya, Abuhaera menyampaikan bahwa pembangunan desa merupakan salah satu prioritas utama pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
“Sinergi antara pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten sangat diperlukan guna memastikan program pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami arah kebijakan serta program pembangunan desa dan kawasan pedesaan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026.
Kegiatan ini turut diikuti oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Suharmin Arfad, S.Pd., M.Si. Asisten Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe Utara, di antaranya Ram Asyur Supu, S.H., Asisten I H. Hasran Abubakar, S.Pd., M.Si., Asisten II, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Camat Asera Hasanuddin, S. Si., serta tokoh masyarakat setempat.
Pembangunan desa dan kawasan adalah upaya terpadu dan partisipatif untuk meningkatkan kualitas hidup, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat desa serta pengelolaan sumber daya alam.
Pembangunan ini mencakup pembangunan desa secara mandiri maupun kawasan antardesa (pedesaan) dalam satu kabupaten/kota untuk mempercepat kemandirian ekonomi, infrastruktur, dan sosial.
Pendekatan yang dilakukan, yakni melibatkan pendekatan partisipatif yang direncanakan bersama oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.

Pembangunan kawasan perdesaan meliputi: penggunaan dan pemanfaatan wilayah desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang kabupaten, pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan, pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan dan pengembangan teknologi tepat guna dan pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.
Pembangunan kawasan perdesaan terdiri dari: penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif, pengembangan pusat pertumbuhan antar desa secara terpadu, penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan ekonomi dan pembangunan infrastruktur antar perdesaan.
Pembangunan kawasan perdesaan memperhatikan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa serta pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial melalui pencegahan dampak sosial dan lingkungan yang merugikan sebagian dan atau seluruh desa di kawasan perdesaan. (MT)













