News

Tempel Belasan Paket Sabu, Pemuda Asal Watulondo Puuwatu Digiring Polresta Kendari

Avatar
1170
×

Tempel Belasan Paket Sabu, Pemuda Asal Watulondo Puuwatu Digiring Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM – Seorang pemuda bernama Hendra alias Ondo (29) digiring pihak Polresta Kota Kendari setelah tertangkap tangan diduga memiliki sejumlah paket sabu yang telah ditempel.

Pemuda yang memiliki tato bagian tangan itu di amankan pihak kepolisian pada jumat sore tanggal 19 Mei 2023 di sekitaran jalan Banda Kelurahan Watulondo Puuwatu.

Dari penangkapan tersebut, aparat menemukan barang bukti sebuah HP iPhone dan 3 paket kecil bungkusan berisi sabu yang didapatkan dalam saku celana tersangka.

BACA JUGA:  MK Tolak Gugatan AJP-James, KPU Konsel Siapkan Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, Kamis 25 Mei 2023 mengatakan, setelah mengamankan tersangka kemudian dilakukan pengembangan, tersangka mengaku baru saja menempel belasan paket pesanan narkoba.

Adapun tempat yang ditempel mulai dari sekitaran Jalan Balaikota 3, Lorong Kost Anisa Korumba, Jalan Palapa, Kemaraya, Jalan Segar, Jalan Mandiri, Jalan Mekar Indah, Jalan Mekar Baru, Kelurahan Kadia, Jalan Swadaya Ponggolaka, Jalan Prona Ponggolaka, dan Komplek BTN Ponggolaka Indah Lalodati.

BACA JUGA:  Bupati dan Wabup Konut Bersama Forkopimda Pantau Langsung Harga Barang Antisipasi Inflasi

“Tersangka Hendra alias Ondo, mendapatkan paket sabu dari seorang dengan inisial SS di sekitaran Jalan Martandu Kecamatan Kambu sebanyak 18 paket dan 15 diantarnya sudah di sebarkan dilokasi sesuai petunjuk SS. Dari tiap paket yang sebarkanya, tersangka mendapat upah sebesar Rp100 ribu rupiah,” beber Hamka.

Lebih lanjut, Hamka menjelaskan, bahwa berdasarkan pengakuan dan juga barang bukti yang didapatkan, Hendra alias Ondo terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:  Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Bumdes Konsel Ikut Pelatihan

“Hukuman yang menanti tersangka sesuai ancaman pasal 114 ayat 2 subsider dan 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (SS/B-yu)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow