KOLAKA TIMUR, SULTRASATU.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim Membuka Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kolaka Timur tahun 2023 di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Koltim
Sekretariat Daerah Andi Muh. Iqbal Tongasa menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah bersedia hadir dan mengikuti kegiatan ini serta apresiasi kepada semua pihak yang telah melaksanakan kegiatan ini, semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat meningkatakan soliditas dalam menurunkan angka stunting di Kabupaten Kolaka Timur.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan anak lebih pendek atau perawakan pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir.
Persoalan stunting penting untuk diselesaikan, karena berpotensi mengganggu potensi sumber daya manusia dan berhubungan dengan tingkat kesehatan, bahkan kematian anak. “Olehnya itu, diperlukan strategi serta program lintas sector yang dapat dilaksanakan secara terencana disegala bidang,” bebernya, Kamis (8/6/2023).
Angka prevalensi stunting di daerah berdasarkan hasil studi status gizi Indonesia (SSGI) 2022 menunjukkan bahwa Sultra berada di angka 27,7 persen. Ini menunjukkan bahwa angka stunting di Sultra masih berada di atas rata-rata nasional, karena angka kasus stunting nasional banya mencapai 21,6 persen. Kemudian, jika dilihat dari data per kabupaten kota di Sultra, Kabupaten Kolaka Timur, berada di angka 23,7 persen.
Di mana, jika dibandingkan dengan data SSGI tahun sebelumnya, angka Prevalensi Stunting di Kabupaten Kolaka Timur mengalami peningkatan sekitar 0,7 persen yang pada tahun 2021 berada di angka 23,0 Persen. “Atas hal itu perlu adanya kerja keras yang lebih dari kita semua, mengingat target nasional untuk angka prevalensi stunting di tahun 2024 harus berada pada angka 14 persen,” ungkapnya.
Dengan demikian, ia berharap tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Kolaka Timur dapat terlibat aktif dalam kegiatan untuk menurunkan stunting, baik yang berhubungan dengan intervensi spesifik maupun sensitif, seluruh stakeholder yang menjadi bagian dari TPPS baik tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa agar dapat melaksanakan kegiatan intervensi sesuai dengan program kegiatan yang tertuang dalam program kerja masing-masing.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, begitu banyak target yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk menurunkan angka stunting. Indikator pencapaian penurunan stunting hingga 2024 meliputi 9 (Sembilan) target invensi spesifik. “Target pertama, yakni 80 persen bayi dengan umur kurang dari 6 bulan mendapatkan ASI eksklusif. Kedua, sebanyak 80 persen anak usia 6-23 bulan mendapatkan MP-ASI. Ketiga, 90 persen anak balita gizi buruk mendapatkan pelayanan tata laksana gizi buruk, anak balita dipantau pertumbuhan dan perkembangan targetnya hingga 80 persen,” katanya.
Selanjutnya, sebanyak 90 persen anak balita yang kekurangan gizi harus mendapatkan gizi dan imunisasi dasar. Tak hanya itu, remaja putri mengkonsumsi tablet tambah darah (TTD) minimal mencapai 58 persen, ibu mengonsumsi TTD minimal 90 tablet harus merata pada angka 80 persen, serta 90 persen ibu hamil yang Kekurangan Energi Kronis mendapatkan asupan gizi. Tablet tambah darah ini, menjadi penting karena salah satu penyebab stunting adalah anemia yang dimulai pada remaja putri di usia produktif.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting dapat melaksanakn advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi sesuai tupoksi masing-masing untuk mendorong kesadaran kepada seluruh masyarakat akan pentingnya. “Kita semua pihak saling membantu dalam rangka menurunkan angka stunting,” tandasnya.(**)