KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) menangkap dua pria berinisial YD (43) dan IR (30) atas dugaan kasus pengedaran narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Konsel, AKP Ismail mengatakan, kedua tersangka diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Tinanggea kerap terjadi peredaran narkotika.
“Pada Kamis (1/9) sekitar pukul 21.00 Wita tim Opsnal mengamankan YD di Desa Lalonggasu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel. Sedangkan IR diamankan di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel,” kata Ismail melalui keterangan persnya, Rabu (7/9/2022).
Ismail mengungkapkan, dari hasil penggeledahan kedua tersangka ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti lainnya.
“Di TKP pertama dari tangan YD ditemukan 9 sachet yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,93 gram serta handphone. Di TKP kedua tersangka IR ditemukan barang bukti sebanyak dua sachet narkoba seberat 2,17 gram serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika,” ungkap Ismail.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka disangkakan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AR)