Metro Kota

Pemkot Kendari Mulai Sosialisasikan Perda Kemudahan Berinvestasi 

Avatar
1936
×

Pemkot Kendari Mulai Sosialisasikan Perda Kemudahan Berinvestasi 

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Sekot Kendari saat menyampaikan sambutan kepada para OPD

KENDARI, SULTRASATU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Kemudahan Berinvestasi usai disetujui di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

 

Sosialisasi dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari.

 

Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Ridwansyah Taridala mengungkapkan, Perda nomor 1 tahun 2022 tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi, sangat penting dilakukan guna menjamin keberlangsungan iklim investasi di daerah dengan meningkatkan peran dan kolaborasi antara DPMPTSP dan OPD teknis serta pelaku usaha.

 

BACA JUGA:  Ketum Tamalaki Lipuno Toolaki Bakal Hadiri Kenduri dan Kirab Agung Nusantara

“Perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi atau secara umum perizinan melalui sistem online terintegrasi sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan,” kata Ridwansyah, Kamis (4/8/2022)

Bingkai Dispar

Bingkai ekoran dikbud bkad scaled

 

Menurutnya, metode perizinan berbasis on line dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan pelayanan perizinan akan semakin mudah, cepat dan tepat, sehingga semua dapat berjalan dalam koridor yang tepat dan berprinsip pada penyelenggaraan pemerintah yang bersih, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

 

Sementara, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Kendari Maman Firmansyah menegaskan pemerintah Kota Kendari komitmen dalam memberikan insentif atau kemudahan berinvestasi di Kota Kendari.

 

“Yang diharapkan dari masuknya investasi adalah memberdayakan masyarakat dan mendukung iklim investasi yang sehat,” ungkapnya, Kamis (4/8/2022).

 

Diketahui, insentif yang diberikan pada pengusaha atau pelaku usaha mulai dari pemberian bantuan modal usaha bagi usaha mikro dan kecil serta pengurangan pajak atau retribusi bagi usaha menengah atau besar. (PR)