Metro Kota

Pemkot Kendari Mulai Sosialisasikan Perda Kemudahan Berinvestasi 

Avatar
1973
×

Pemkot Kendari Mulai Sosialisasikan Perda Kemudahan Berinvestasi 

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Kemudahan Berinvestasi usai disetujui di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

 

Idul Fitri 1446 H | Pemda Konawe Utara  

Sosialisasi dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari.

 

Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Ridwansyah Taridala mengungkapkan, Perda nomor 1 tahun 2022 tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi, sangat penting dilakukan guna menjamin keberlangsungan iklim investasi di daerah dengan meningkatkan peran dan kolaborasi antara DPMPTSP dan OPD teknis serta pelaku usaha.

BACA JUGA:  Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-78, Kapolda Sultra Tekankan Persiapan Pilkada dan Netralitas Polri

 

“Perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi atau secara umum perizinan melalui sistem online terintegrasi sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan,” kata Ridwansyah, Kamis (4/8/2022)

 

Menurutnya, metode perizinan berbasis on line dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan pelayanan perizinan akan semakin mudah, cepat dan tepat, sehingga semua dapat berjalan dalam koridor yang tepat dan berprinsip pada penyelenggaraan pemerintah yang bersih, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

BACA JUGA:  Kejati dan KPU Sultra Teken Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

 

Sementara, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Kendari Maman Firmansyah menegaskan pemerintah Kota Kendari komitmen dalam memberikan insentif atau kemudahan berinvestasi di Kota Kendari.

 

“Yang diharapkan dari masuknya investasi adalah memberdayakan masyarakat dan mendukung iklim investasi yang sehat,” ungkapnya, Kamis (4/8/2022).

 

Diketahui, insentif yang diberikan pada pengusaha atau pelaku usaha mulai dari pemberian bantuan modal usaha bagi usaha mikro dan kecil serta pengurangan pajak atau retribusi bagi usaha menengah atau besar. (PR)

BACA JUGA:  Diresmikan, 5 Unit Mobil Operasional dan 1 Sky Lift Resmi Beroperasi di Kendari