KENDARI, SULTRASATU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari ingn melegalkan Penambangan Pasir Nambo. Itu disampaikan Pejabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Kamis, 16 Februari 2023.
Untuk melegalkan tambang pasir tersebut, Asmawa mengaku pemerintah sementara merevisi RTRW nya.
“Pemkot Kendari ingin melegalkan Tambang Pasir Nambo, karena faktanya, di sana ada lokasi tambang. Makanya dalam waktu dekat kita ingin mempercepat revisinya,” kata Asmawa.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebenarnya, revisi RTRW Nambo untuk lokasi pertambangan sudah disetujui oleh pemerintah pusat. Hanya saja, pemerintah kota diberikan penugasan kembali untuk melakukan delineasi kawasan yang diusulkan untuk jadi kawasan pertambangan.
“Sebenarnya, kita sudah konsultasikan ke pemerintah pusat dan kita mendapat penugasan lagi. Artinya, disetujui revisi itu, tapi ada catatan, harus ada perbaikan dalam bentuk pemerintah melakukan delineasi,” kata Asmawa.
Delineasi yang dimaksud untuk menghitung berapa total potensi tambang pasir yang ada di Nambo. Kemudian, berapa yang sudah diangkat. Nah dengan begitu, rencana tata ruang bisa dicantumkan dalam revisi itu.
“Jadi prinsipnya disetujui, tetapi masih ada perbaikan, dalam hal ini dilineasi kawasannya,” jelas Asmawa Tosepu.
Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mendukung atas revisi RTRW tersebut, pasalnya, keinginan di legalkanya tambang pasir tersebut adalah keinginan masyarakat itu sendiri
“Kita DPRD mendukung langkah pemerintah. Karena pada intinya, saat ini masih menunggu perizinan RTRW ya g sementara direvisi. Apalagi, penambangan di sana sudah dilakukan sejak turun-temurun yang menjadi kearifan lokal masyarakat,” ujarnya.
Politikus PKS ini menilai, langka merevisi RTRW sebagai langkah-langkah pemerintah untuk melakukan langkah-langkah mensejahterakan masu Nambo.
“Jadi, apapun itu memang menjadi bagian yang dilakukan tim terpadu, bagaimana penambangan itu tidak merugikan dan tidak terjadi perselisihan antara pelaku penambang pasir dan masyarakat,” tutupnya. (SS/MEI)