KENDARI,SULTRASATU.COM – Avokat dan Kuasa Hukum Kadek Sukra Astara pemilik PT. Bumi Arum Lestari, Iswahyudi Yunus, SH minta Rusmin Liga untuk menempuh upaya hukum terhadap objek tanah yang disengketakan.
“Jadi kami selaku kuasa hukum mengimbau kepada seluruh pihak (Rusmin Liga, Red) yang merasa tidak terima dengan putusan hakim tersebut silahkan menempuh upaya hukum, karena kami selaku kuasa hukum hanya beracuan pada putusan pengadilan dan kami menghargai seluruh putusan hakim,” ujarnya, Jumat (28/10/2022).
Dikatakan, tanah yang berlokasi di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu tersebut dibeli dari pemilik lahan sah Karmudin Cs.
“Sebelum membeli, klien kami memastikan lahan yang diperolehnya tIdak dalam sengketa dan benar lahan tersebut telah dinyatakan secara sah sebagai milik Karmudin Cs melalui putusan pengadilan, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri hingga upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung yang diajukan oleh Rusmin Liga, dari seluruh putusan pengadilan tidak pernah dimenangkan satu kali pun oleh Rusmin Liga,” jelas Iswahyudi Yunus.
“Kami melakukan pengecekan ulang berkali-kali dan kesepakatan untuk dilakukan jual beli itu terjadi bahkan delapan bulan setelah dilaksanakannya eksekusi. Jadi kesimpulannya bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap bahkan objeknya sudah dieksekusi oleh Pengadilan,” sambungnya.
Menurutnya, yang disampaikan oleh Rusmin Liga merupakan tuduhan yang sangat tidak berdasar, terkait dengan objek tanah yang dimaksud, karena kliennya tidak ada campur tangan atas objek tanah tersebut.
“Bahkan sampai hari ini Pak Kadek tidak mengetahui siapa Rusmin Liga dan Sambo Sardin itu, memang setelah eksekusi pemilik sepakat untuk menjual ke klien kami selaku Direktur PT. Bumi Arum Lestari sebagai perusahaan yang bergerak di bidang properti,” terangnya.
Dikatakan bahwa berdasarkan keterangan pemilik lahan yang sah Karmudin Cs pada saat adanya putusan di Pengadilan Negeri dulu yang memenangkan Karmudin Cs, oleh Sombo Sardin dan istrinya masuk ke objek tanah tersebut dengan dalih untuk meminjam lahan bercocok tanam dan menanam jagung jadi dibiarkan, ternyata belakangan ini malah mereka yang melakukan klaim sepihak atas objek tanah tersebut.
“Terkait dengan Sombo Sardin dan Istrinya, kami juga merasa heran,
Oleh karena itu menurut dugaan kami sangat jelas bahwa mafia tanah sesungguhnya adalah Rusmin Liga dan mereka yang tanpa hak telah melakukan tindakan melawan hukum dengan mensertifikatkan dan menduduki tanah milik Karmudin Cs tersebut, jadi fakta jangan dibolak balik, saat ini juga kami telah melaporkan hal ini kepada satgas Anti-mafia tanah agar siapapun yang terlibat dalam hal tsb dapat ditindak tegas,” pungkasnya. (Ed)
Keterangan: Avokat dan Kuasa Hukum Kadek Sukra Astara pemilik PT. Bumi Arum Lestari, Iswahyudi Yunus, SH (Istimewah)