Headline News

Kejati Sultra Ikut Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Aset yang Disampaikan Kejagung RI

Avatar
775
×

Kejati Sultra Ikut Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Aset yang Disampaikan Kejagung RI

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Pemberian cindramata oleh Kejagung RI Kepada Kejati Sultra.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Aset yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kepala KPKNL Kendari di Aula Kejati Sultra, Selasa, 14 Maret 2023.

Ketgam: Pemberian cindramata oleh Kejagung RI Kepada Kejati Sultra.

Untuk pemateri dari Kejagung RI di bawakan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset, Syaifudin Tagamal, SH. MH. Sedangkan pemateri lainya adalah Kepala KPKNL Kendari Adi Suharna, SE. MM.

Dalam sosialisasi itu, Kepala KPKNL Kendari Adi Suharna membawakan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022 tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan RI.

Ketgam: Foto bersama jajaran Kejati Sultra dan para pemateri sosialisasi monitoring dan evaluasi pemulihan aset.

 

BACA JUGA:  Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, Camat Moramo Jadi Inspektur Upacara

Ia menjelaskan, kondisi atau permasalahan Lelang Barang Rampasan Kejaksaan RI diantaranya tidak diketahui putusan dan berkas perkaranya, dokumen tidak lengkap, dan perbedaan data dalam putusan.

“Substansi dari PMK 199/ 2022 yaitu ketentuan umum, ruang lingkup pengaturan, jenis lelang, permasalahan persyaratan lelang, pertanggungjawaban hukum, batas waktu pengajuan permohonan lelang sampai dengan 31 Desember 2024 dan mencabut PMK 18/PMK.06/2018,” katanya.

Adi Suharna juga menjelaskan jenis lelang. Diantaranya, lelang eksekusi barang rampasan negara yang surat perintah penyitaan berita acara penyitaannya tidak ditemukan.

“Kemudian, lelang eksekusi barang rampasan negara berupa sertifikat atau surat bukti hak atas tanah dan lelang eksekusi barang ramoasan negara yang berbeda antara data dalam putusan, surat perintah penyitaan, berita acara atau identitas fisik,” jelas Adi Suharna.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kapasitas SDM, Pengurus BumDes se-Kabupaten Konsel Ikuti Bimtek

Sementara, Narasumber ke 2 yakni Syaifudin Tagamal, membawakan materi materi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/2022.

Dimana, ia men menjelaskan terkait barang rampasan berdasarkan PMK Nomor 199 Tahun 2022 yaitu barang rampasan negara murni dalam putusan berbunyi ” Dirampas untuk Negara” dan barang rampasan negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam putusan berbunyi ” Dirampas untuk Negara Diperhitungkan Sebagai pembayaran uang pengganti.”

BACA JUGA:  Tunaikan Janji, Bupati Konut Fasilitasi Kepala Desa dengan Kendaraan Motor Dinas

“Dalam tahap pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2022, yaitu dimulai dari inventarisir aset, permohonan penilaian, pelaksanaan penilaian, laporan penilaian, permohonan lelang, dan pelaksanaan lelang,” bebernya.

Dalam sosialisasi itu, Syaifudin juga menyampaikan format surat pelaksanaan PMK nomor 199 Tahun 2022 adalah Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-X-108/C/Chk.1/02/2023.

Diketahui, pada sosialisasi tersebut, dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Herry Ahmad Pribadi, SH. MH, Para Asisten, Kabag TU, Kajari dan Kasi PB3R Se-Sultra.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!