KENDARI, SULTRASATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Aset yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kepala KPKNL Kendari di Aula Kejati Sultra, Selasa, 14 Maret 2023.
Untuk pemateri dari Kejagung RI di bawakan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset, Syaifudin Tagamal, SH. MH. Sedangkan pemateri lainya adalah Kepala KPKNL Kendari Adi Suharna, SE. MM.
Dalam sosialisasi itu, Kepala KPKNL Kendari Adi Suharna membawakan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022 tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan RI.
Ia menjelaskan, kondisi atau permasalahan Lelang Barang Rampasan Kejaksaan RI diantaranya tidak diketahui putusan dan berkas perkaranya, dokumen tidak lengkap, dan perbedaan data dalam putusan.
“Substansi dari PMK 199/ 2022 yaitu ketentuan umum, ruang lingkup pengaturan, jenis lelang, permasalahan persyaratan lelang, pertanggungjawaban hukum, batas waktu pengajuan permohonan lelang sampai dengan 31 Desember 2024 dan mencabut PMK 18/PMK.06/2018,” katanya.
Adi Suharna juga menjelaskan jenis lelang. Diantaranya, lelang eksekusi barang rampasan negara yang surat perintah penyitaan berita acara penyitaannya tidak ditemukan.
“Kemudian, lelang eksekusi barang rampasan negara berupa sertifikat atau surat bukti hak atas tanah dan lelang eksekusi barang ramoasan negara yang berbeda antara data dalam putusan, surat perintah penyitaan, berita acara atau identitas fisik,” jelas Adi Suharna.
Sementara, Narasumber ke 2 yakni Syaifudin Tagamal, membawakan materi materi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/2022.
Dimana, ia men menjelaskan terkait barang rampasan berdasarkan PMK Nomor 199 Tahun 2022 yaitu barang rampasan negara murni dalam putusan berbunyi ” Dirampas untuk Negara” dan barang rampasan negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam putusan berbunyi ” Dirampas untuk Negara Diperhitungkan Sebagai pembayaran uang pengganti.”
“Dalam tahap pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2022, yaitu dimulai dari inventarisir aset, permohonan penilaian, pelaksanaan penilaian, laporan penilaian, permohonan lelang, dan pelaksanaan lelang,” bebernya.
Dalam sosialisasi itu, Syaifudin juga menyampaikan format surat pelaksanaan PMK nomor 199 Tahun 2022 adalah Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-X-108/C/Chk.1/02/2023.
Diketahui, pada sosialisasi tersebut, dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Herry Ahmad Pribadi, SH. MH, Para Asisten, Kabag TU, Kajari dan Kasi PB3R Se-Sultra.(*)