BAUBAU, SULTRASATU.COM- Seorang pria inisial YAT warga Jalan Burasatongka, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau.
Ia didakwa memindahtangankan atau take over 1 unit kendaraan mobil merk Daihatsu/Grandmax PU 1.5 ACPS kepada seseorang tanpa ada persetujuan tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk cabang Baubau.
Diketahui, kasus ini dilaporkan pihak perusahaan ke Kepolisian Resor (Polres) Baubau pada Bulan Maret 2025 lalu.
Pada Juli 2025, berkas perkara telah dinyatakan lengkap barang bukti dan tesangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.
Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau untuk disidangkan. Sidang perdana pembacaan dakwaan berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Manager Collection PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Baubau Sarif kepada wartawan media ini membeberkan kronologi berawal ketika bulan Maret 2024 terdakwa membeli mobil dengan metode pembayaran secara cicil.
Berdasarkan kontrak perjanjian, nasabah ini mempunyai kewajiban melakukan pembayaran cicilan tiap bulannya sejumlah Rp. 5.700.000 selama 48 bulan.
Selain itu, yang bersangkutan wajib tidak menjual atau mengalihkan dengan cara dan bentuk apapun terhadap mobil tersebut tanpa izin dari pihak perusahaan
“Berjalan angsuran mulai April 2024 sampai dengan Oktober 2024 dan November 2024 terdakwa tidak lagi melakukan pembayaran,” terang Sarif.
Sarif mengatakan pihaknya secara kooperatif menghubungi terdakwa, namun setelah dilakukan pengecekan di rumah mobil tersebut sudah tidak ada.
“Yang bersangkutan ini diduga memindahtangankan mobil itu tanpa persetujuan perusahaan. Dan unit tidak diketahui keberadaannya, ” ungkap Sarif.
Atas kejadian itu, lanjut Sarif, pihaknya melaporkan yang bersangkutan ke Mapolres Baubau.
Sebelum itu, pihaknya menempuh jalur persuasif namun nasabahnya ini tidak memberikan respon.
“Jadi kendaraan tersebut masih massa cicilan, hingga kami mengalami kerugian sebesar Rp159 juta dan melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut, ” ungkapnya.
Lebih lanjut Sarif mengimbau kepada nasabah yang mengajukan kredit di pembiayaan, khususnya di Adira untuk tidak melakukan over alih atau dijual maupun digadai objek jaminan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan.
“Itu melanggar perjanjian kontrak dan melanggar aturan hukum yang berlaku. Jika tidak sanggup melanjutkan kredit, datang ke pembiayaan tersebut untuk meminta solusi,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya YAT didakwa Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (SS/RLS)













