KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Sebanyak 272 Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menandatangani pakta integritas yang di pimpin langsung Bupati Konsel, Surunuddin Dangga di Auditorium Lantai lll Kantor Bupati, Kamis, 14 September 2023.
Penandatanganan pakta integritas dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mensukseskan pesta demokrasi di desa yang akan melaksanakan pemilihan.
Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga mengatakan, penandatanganan pakta integritas untuk membangun komitmen bersama bagi semua calon kepala desa dan mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa yang berkualitas aman dan damai.
Momentum penandatanganan itu, lanjutnya, agar dibutuhkan komitmen bersama dalam menjaga simpatisan untuk mensukseskan pesta demokrasi di desanya.
Di mana pelaksanaan Pilkades di Konawe Selatan berjumlah 96 desa di 25 kecamatan dengan jumlah calon kepala desa sebanyak 272 orang.
“Pilkades serentak adalah amanah perundang-undangan. Dimana Konawe Selatan telah melaksanakan pemilihan kepala desa serentak sejak tahun 2016, 2018, 2019, dan 2022 lalu. Tentunya kita sudah sangat dewasa dalam melaksanakan pesta demokrasi di desa,” jelas Surunuddin.
Menurutya, adanya penandatanganan pakta integritas akan mengingatkan kembali komitmen mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa yang berkualitas, menjaga ketentraman dan ketertiban selama tahapan pemilihan berjalan.
Olehnya itu, ia berpesan kepada panitia pemilihan untuk tetap profesional, mengelola pemilihan secara transparan, berkualitas dan aman.
“Dukung mendukung dalam pemilihan merupakan hal wajar dalam kontestasi jabatan politis. Terpenting, penyampaian program pembangunan desa merupakan tawaran untuk mendapat simpati masyarakat. Dan Siapapun kepala desa yang terpilih merupakan putra-putri terbaik desa,” bebernya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Anas Mas’ud menjelaskan, dari 26 tahapan pildes yang ditetapkan, kini sudah masuk ditahapan ke 16 yaitu penandatanganan pakta integritas bagi cakades se-Konawe Selatan.
“Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati no.32 tahun 2023 tentang tata cara pemilihan kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan dan kegiatan penandatanganan Pakta integritas dan dilaksanakan hari ini mengacu pada keputusan bupati no. 141/416 tahun 223 tentang penetapan hari dan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Konawe Selatan,” jelasnya.
Dirinya berharap tahapan pemilihan kepala desa serentak ini dapat terselenggara dengan tertib, aman dan damai sampai pada hari pemungutan suara nantinya.
“Semoga dalam pelaksanaanya nanti, dapat berjalan dengan lancar dan terselenggara dengan baik,” harapnya.
Diketahui, pada tanggal 24 September atau tahapan ke-20 yaitu pemungutan suara, kemudian tahapan terakhir Mei tahun 2024 yaitu pelantikan kepala desa terpilih.(*)